Kabar Terbaru Proses Kasus Moge Tabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran, Polres Ciamis Lakukan Ini

Proses kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar di jalan raya Banjarsari - Pangandaran masih berlanjut.

Editor: dedy herdiana
(Tribun Jabar/Padna)
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Ciamis, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS - Proses kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar di jalan raya Banjarsari - Pangandaran Blok Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran, Sabtu (12/3) pukul 13.15 lalu masih berlanjut.

Jajaran penyidik Satlantas Polres Ciamis diketahui telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Ciamis, pada Senin (21/3) lalu.

Namun sampai Senin (28/3) penyerahan berkas tahap pertama perkara moge maut tersebut belum dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) .

“Belum dikembalikan oleh jaksa. Berkas perkaranya masih ada di jaksa,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK ketika dihubungi Tribun Senin (28/3).

Baca juga: Anak Kembarnya Tewas Tertabrak Moge, Wasmo Menyesal Belum Lakukan Ini untuk Hasan Husen 

Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022).
Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022). (Istimewa)

Menurut AKP Zanuar Cahyo Wibowo,  penyidik Satlantas Polres Ciamis sudah menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar tersebut Senin (21/3) lalu. Sebagai penyerahan  berkas perkara tahap 1 (pertama).

“Artinya sampai hari ini, terhitung  baru lima hari kerja,” katanya.

Pada penyerahan berkas perkara tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan  berkas perkara kepada penuntut untuk diteliti.

Setelah diteliti, bila jaksa penuntut berpendapat bahwa hasil penyidikan  tersebut masih kurang lengkap. JPU akan segera mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Sampai hari ini (Senin, 28/3) belum dikembalikan. Berkasnya masih ada di kejaksaan,” katanya.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. ((Tribun Jabar/Padna))

Baca juga: Angga Putra dan Agus Wandri Diancam Penjara 6 Tahun, Keluarga Korban: Biar Pengendara Moge Jera

Jadi belum diketahui apakah berkas tahap 1 (pertama) yang sudah diserahkan Senin (21/3) tersebut sudah lengkap atau belum.

Polres Ciamis, Jumat (18/3) lalu sudah menetapkan dua pengendara moge yakni  AW dan AP sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Banjarsari-Pangandaran Blok Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3) pukul 13.15 siang. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua bocah kembar warga setempat, Husen Firdaus  (8) dan Hasan Firdaus (8) luka-luka dan meninggal ditempat. Kedua korban tewas setelah ditabrak moge yang dikendarai tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Kedua pengendara moge, AP dan AW dijerat ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman  maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta (andri m dani).

Baca juga: Dua Moge Penabrak Bocah Kembar Bermasalah, yang Satu Bodong yang Satu Lagi Nunggak Pajak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved