Kabar Terbaru Proses Kasus Moge Tabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran, Polres Ciamis Lakukan Ini
Proses kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar di jalan raya Banjarsari - Pangandaran masih berlanjut.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Ciamis, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS - Proses kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar di jalan raya Banjarsari - Pangandaran Blok Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran, Sabtu (12/3) pukul 13.15 lalu masih berlanjut.
Jajaran penyidik Satlantas Polres Ciamis diketahui telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Ciamis, pada Senin (21/3) lalu.
Namun sampai Senin (28/3) penyerahan berkas tahap pertama perkara moge maut tersebut belum dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) .
“Belum dikembalikan oleh jaksa. Berkas perkaranya masih ada di jaksa,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK ketika dihubungi Tribun Senin (28/3).
Baca juga: Anak Kembarnya Tewas Tertabrak Moge, Wasmo Menyesal Belum Lakukan Ini untuk Hasan Husen

Menurut AKP Zanuar Cahyo Wibowo, penyidik Satlantas Polres Ciamis sudah menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar tersebut Senin (21/3) lalu. Sebagai penyerahan berkas perkara tahap 1 (pertama).
“Artinya sampai hari ini, terhitung baru lima hari kerja,” katanya.
Pada penyerahan berkas perkara tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada penuntut untuk diteliti.
Setelah diteliti, bila jaksa penuntut berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap. JPU akan segera mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“Sampai hari ini (Senin, 28/3) belum dikembalikan. Berkasnya masih ada di kejaksaan,” katanya.

Baca juga: Angga Putra dan Agus Wandri Diancam Penjara 6 Tahun, Keluarga Korban: Biar Pengendara Moge Jera
Jadi belum diketahui apakah berkas tahap 1 (pertama) yang sudah diserahkan Senin (21/3) tersebut sudah lengkap atau belum.
Polres Ciamis, Jumat (18/3) lalu sudah menetapkan dua pengendara moge yakni AW dan AP sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Banjarsari-Pangandaran Blok Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3) pukul 13.15 siang. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua bocah kembar warga setempat, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) luka-luka dan meninggal ditempat. Kedua korban tewas setelah ditabrak moge yang dikendarai tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari arah Banjar menuju Pangandaran.
Kedua pengendara moge, AP dan AW dijerat ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta (andri m dani).
Baca juga: Dua Moge Penabrak Bocah Kembar Bermasalah, yang Satu Bodong yang Satu Lagi Nunggak Pajak