Mahasiswi Garut yang Dianiaya 3 Pria Kini Punya Puluhan Ribu Followers IG, Ternyata Parasnya Cantik

Mahasiswi di Garut yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan oleh tiga orang pelaku yang membobol rumahnya kini memiliki banyak pengikut di IG

Dok Rifda Abidah
Rifda Abidah mahasiswi Universitas Garut yang jadi korban penyekapan dan pembobolan rumah 

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Rifda Abidah (19) seorang mahasiswi di Garut yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan oleh tiga pelaku yang membobol rumahnya kini memiliki banyak pengikut di akun Instagram miliknya. 

Dalam tempo beberapa jam setelah unggahannya viral, ribuan pengikut baru hinggap di Instagramnya.

Sebelumnya ia hanya memiliki 5 ribu pengikut, namun setelah kisahnya viral kini ia memiliki 19 ribu pengikut.

Baca juga: Rifda dan Ibunya Disiksa Bahkan Diancam akan Dibunuh 3 Pria yang Bobol Rumahnya: Saya Kira akan Mati

Hal itu bisa disebutkan menguntungkan baginya, karena saat ini pengikut di akun media sosial bisa menjadi aset penting, khususnya untuk bisnis.

"Pas viral akun Instagram saya diprivate, terus banyak orang yang bilang agar dibuka setelah itu banyak pengikut baru," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, 
Jumat (25/3/2022).

Detik-detik komplotan maling membobol rumah Abit
Detik-detik komplotan maling membobol rumah Abit (Dok Abit)

Rifda yang dikenal dengan sebutan Abit itu mengaku mendapat beragam komentar dari netizen, mulai dari dukungan hingga komentar negatif.

Menurutnya respon negatif dari netizen itu tidak terlalu ia pikirkan.

"Ya maklum, pas kejadian tidak semua tahu kan fakta lengkapnya seperti apa, yang 
terpenting saya dan mamah selamat," ucapnya.

Solihati Nurzanah (42) ibunda Abit mengatakan dirinya tidak menyangka kisah mencekam di malam penyekapan itu akan viral hingga mendapat perhatian banyak dari netizen Indonesia.

"Tidak menyangka ya akan serame ini, saya kan bukan orang tua yang tau medsos 
ya, taunya dari anak aja, ternyata viral," ujarnya.

Pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Garut kini sudah diamankan 
pihak kepolisian.

Pelaku berjumlah tiga orang yang berinisial YM (37), DC (45) dan A (35), ketiganya merupakan warga Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan pelaku melanggar KUHP Pasal 170 sub 351, sub 406 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Polsek Samarang Polres Garut saat ini telah mengamankan terduga pelaku, untuk 
proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat gelar jumpa pers di halaman Mapolsek 
Samarang, Kamis (24/3/2022).

Ia menuturkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk kasus tersebut.

Dalam jumpa pers itu ketiga pelaku tidak ditampilkan ke publik karena sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut.

Kompol Jajang mengatakan motif dari penganiayan dan pengrusakan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku itu hingga kini masih diselidiki.

"Belum kepada perampokan, tidak ada yang hilang, ada yang pecah dan rusak salah satunya kaca dan jendela," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved