Doni Salmanan Diduga Sengaja Titip Rp 1 Miliar ke Temannya, Ini Kata Kuasa Hukum

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan. 

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan

Uang tersebut dititipkan Doni Salmanan kepada temannya berinisial Z.

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, belum menjelaskan apa tujuan Doni menitipkan uang tersebut. 

"Mungkin itu nanti Jumat dirilis sama Mabes," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022). 

Baca juga: Dinan Fajrina Melepas Rindu Jenguk Doni Salmanan, Ungkap Kondisi Suami di Rutan Bareskrim

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan sengaja menitipkan uang tersebut. 

"Untuk diamankan," ujar Reinhard. 

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com)

Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui sumber uang itu merupakan pendapatan Doni saat menjadi affiliator Quotex

"Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terang Reinhard. 

Baca juga: Doni Salmanan Dikuliti Orang Terdekat, Modus Gaet Korban Treding dengan Sangat Licik, Begini Katanya

Sebelumnya, Doni Sakmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.  

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved