DULU Bersyukur Terima Rp 10 Juta dari Doni Salmanan, Sekarang Lesti Kejora Menyesal Banget

Istri Rizky Billar, Lesti Kejora mengaku sempat bersyukur menerima duit Rp 10 juta dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNCIREBON.COM,  JAKARTA - Istri Rizky Billar, Lesti Kejora mengaku sempat bersyukur menerima duit Rp 10 juta dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Namun, kini ia menyesal pernah menerima uang untuk pernikahannya tersebut.

 Hal tersebut diungkapkan Lesti Kejora saat menemani pemeriksaan Rizky Billar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nasib Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan, Ada Reza Arab hingga Lesti Kejora, Ini Kata Polisi

Baca juga: Saat Peringati Isra Miraj di Al Aqsa, Wanita dan Anak-anak Palestina Jadi Korban Kebrutalan Israel 

Dia mengaku tak tahu ternyata uang yang diberikan Doni Salmanan dari hasil kejahatan.

"Karena siapa sih yang dikasih rezeki tidak bersyukur, ya bersyukur aja gitu. Karena sebelumnya saya juga tidak tahu backgroundnya seperti apa jadi ya. Doain yang terbaik aja," kata Lesti Kejora di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Lesti Kejora menuturkan orang tuanya juga turut memberikan saran agar dirinya dan Rizky Billar untuk mengembalikan uang tersebut kepada Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi pembelajaran ke depannya untuk lebih berhati-hati.

"Kalau orang tua ya sama memberikan saran yang baik kata sebagai warga negara yang baik harus ikutin peraturan dibalikin aja uangnya. Kan emang sebelumnya kita tidak tau kan ya sudah dikembalikan uangnya," katanya.

Baca juga: Rizky Billar Sebut Berasa Masih Pacaran, Baby L Nangis-nangis Lesti Disemprot Nenek: Gak Ingat Anak

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

 "Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Bersyukur, Lesti Kejora Kini Menyesal Terima Duit Rp 10 Juta dari Doni Salmanan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/22/awalnya-bersyukur-lesti-kejora-kini-menyesal-terima-duit-rp-10-juta-dari-doni-salmanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved