KKB Papua Mencak-mencak, Polda Papua Tak Gentar Terus Buru Para DPO Penembakan Prajurit Yon Zipur

Hal itu memancing reaksi dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua hingga mengeluarkan peringatan kepada Kapolda Papua Barat usai rilis DPO

Editor: Mumu Mujahidin
Facebook/TNPNB
Ilustrasi KKB Papua. Situasi Intan Jaya Kembali Memanas, Pecah Baku Tembak TNI dan KKB Papua. 

Peringatan tersebut berkaitan dengan sejumlah nama yang dirilis oleh Polda Papua Barat, sebagai DPO kasus Kisor dan penembakan prajurit Yon Zipur, di Kabupaten Maybrat.

"Pimpinan TPNPB KODAP IV Sorong Raya, telah mengeluarkan peringatan kepada Polda agar jangan sembarang keluarkan nama DPO," ujar Sambom, Jumat (18/3/2022).

Pasalnya, TPNPB KODAP IV Sorong Raya, dengan tegas menolak tindakan DPO yang dikeluarkan oleh Polda Papua Barat.

Sebab, nama-nama tersebut ada salah seorang anak di bawah umur.

Selain itu, ia juga menolak terkait klaim personil TPNPB KODAP IV Sorong Raya, menjadi militan KNPB.

"Pasukan elite itu adalah TPNPB-OPM KODAP IV Sorong Raya, bukan Militan KNPB Wilayah Sorong Raya atau Maybrat," tegasnya.

Baca juga: Goliat Tabuni Tenteng Senjata Sambil Pamerkan Kesiapan Anak Buahnya Tentara KKB Papua Viral

Biodata Sebby Sambom

Sebby Sambom lahir pada tanggal 3 Januari 1975. 

Dia pernah ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat. 

Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.

Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.

Sambom lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.

Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).

Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).

Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.

Baca juga: Jenderal Andika Marah Dibohongi Anak Buahnya Sendiri, Begini Nasib Akhir Komandan Porsamil Gome

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved