Kasus Doni Salmanan

Rizky Billar dan Alffy Rev Terseret Kasus Pencucian Uang Doni Salmanan, Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Selebriti Rizky Billar dan Alffy Rev terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.

Editor: Machmud Mubarok
Instagram
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Selebriti Rizky Billar dan Alffy Rev terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua artis itu akan diperiksa penyidik Ditipid Siber Jumat (18/3/2022) ini.

"Rencana penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap publik figur besok (18/3/2022) Inisial RB dan AF," tutur Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Terima Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Baca juga: Ini Penampakan Tas Dior Hadiah dari Doni Salaman untuk Atta Halilintar, Begini Reaksi Suami Aurel

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus Doni Salmanan.

Apabila para saksi terbukti terlibat dalam unsur TPPU, maka akan dikenakan pasal terkait TPPU karena penerimaan harta benda tersebut.

Diketahui, Doni Salmanan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dari itu, penyidik mentracing aliran dana Doni Salmanan.

Beberapa diduga mengalir ke selebriti, yakni Reza Arap, Arief Muhammad, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus .

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com)
Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep. 

Reza Arap, Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga Rizky Febian Pernah Terima Uang Doni Salmanan

Sederet nama artis ikut disorot usai kasus Doni Salmanan menjadi sorotan karena sempat menerima uang dari sang crazy rich.. Siapa saja?

Terheboh adalah musisi sekaligus YouTuber, Reza Arap.

Reza Arap menerima uang saweran sebesar Rp 1 Miliar dari pria berusia 23 tahun ini.

Tak main-main, Doni Salmanan memberikan uang saweran Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.

Namun karema Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Selanjutnya adalah pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Mereka mendapatkan amplop cokelat tebal sebagai sumbangan pernikahan dari Doni Salmanan.

Keduanya tampak kaget dengan jumlah uang yang Doni Salmanan berikan.

Namun pasangan yang berjuluk Leslar ini tak mengungkap berapa nominal yang Doni Salmanan berikan.

Selanjutnya, Rizky Febian.

Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia buat di media sosial.

Doni Salmanan berani membayar Rp 400 juta untuk itu.

"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.

Doni Salmanan Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Siti N)(Kontan/ Adi Wikanto, Hikma Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terseret Kasus Doni Salmanan, Besok Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri, https://wartakota.tribunnews.com/2022/03/17/terseret-doni-salmanan-besok-rizky-billar-diperiksa-bareskrim-polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved