Minyak Goreng

Mendag Muhammad Lutfi Yakin Ada Mafia Minyak Goreng yang Bikin Kelangkaan,'Maaf Tak Bisa Mengontrol'

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini adanya kebocoran pasokan minyak goreng ke industri atau ke luar negeri oleh mafia minyak goreng

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini adanya kebocoran pasokan minyak goreng ke industri atau ke luar negeri yang dilakukan oleh mafia-mafia minyak goreng.

Hal itu ia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri. Jadi di sini saya bilang mafia yang mesti kita berantas bersama," ujarnya.

Baca juga: Berapa Sih, Harga Minyak Goreng Kemasan Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah? 

Baca juga: Curhat Pedagang Gorengan Soal Minyak Goreng Mahal, Tak Bisa Naikkan Harga Takut, Kehilangan Pembeli

Sebab kata Mendag, ditemukan kekosongan pasokan minyak goreng di DKI Jakarta, Surabaya, dan Medan yang merupakan pusat industri dan memiliki pelabuhan.

"Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tutur dia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat dua kemungkinan penyebab sulitnya menormalisasi harga minyak goreng saat ini.

Mendag mengatakan, seharusnya dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO), kebutuhan minyak goreng masyarakat bisa terpenuhi setiap bulannya.

Pada 14 Februari-16 Maret 2022, kebijakan DMO bisa mengumpulkan 720.612 ton minyak sawit dari 3,5 juta ton total ekspor produk CPO dan mendistribusikan sebanyak 551.069 ton, atau 76,4 persen ke masyarakat.

Minyak Goreng yang dijual di Supermarket di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/3/2022).
Minyak Goreng yang dijual di Supermarket di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/3/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), normalnya setiap orang Indonesia mengkonsumsi 1 liter minyak goreng tiap bulan.

Seharusnya dengan 551.069 ton minyak tersebut tiap orang mendapatkan 2 liter minyak goreng atau melebihi konsumsi per bulannya.

Namun tiap kali mengecek ke lapangan, Mendag mendapati stok minyak goreng selalu tidak ada. Oleh karenanya, Mendag meyakini ada mafia yang menyelundupkan pasokan minyak goreng masyarakat ke industri atau ke luar negeri.

Sebelumnya, minyak goreng muncul kembali di pasaran dengan harga yang lebih mahal setelah pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke pasar.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tapi kebijakan ini malah membuat stok minyak goreng kosong di pasaran.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke mekanisme pasar justru menguntungkan penimbun minyak goreng.

"Menguntungkan pelaku yang selama ini sengaja menahan pasokan ke masyarakat. Pemerintah ternyata kalah oleh penimbun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Dengan kembalinya pasokan minyak goreng setelah HET dicabut, mengindikasikan adanya penimbunan minyak goreng karena oknum-oknum ini kini bebas menjual stok minyak goreng dengan harga mahal.

Cabut HET

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tak berpengaruh, masyarakat tetap mengalami kesulitan minyak goreng.

Berikut ini kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga minyak goreng.

Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

Hal ini menyusul sebagian masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa (15/3/2022).

Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (16/3/2022). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022), berikut keputusan Jokowi terkait harga dan distribusi minyak goreng:

1. Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan

Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.

Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan. 

Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.

Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silakan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke. 

2. Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter

Untuk minyak goreng curah, pemerintah memutuskan harganya sebesar Rp 14.000 per liter.

Dalam penetapan harga minyak curah ini, subsidi harga akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

"Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter," demikian pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu. 

3. Polri awasi distribusi dan penerapan harga minyak goreng

Terkait kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” katanya dalam keterangan pers bersama usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Setkab.

Kapolri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.

“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak curah, kemudian minyak kemasan sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Sebut Ada Mafia yang Selundupkan Minyak Goreng hingga ke Luar Negeri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/17/172449326/mendag-sebut-ada-mafia-yang-selundupkan-minyak-goreng-hingga-ke-luar-negeri.
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved