Kepala Dinas dan Selingkuhannya Dijebloskan Istri ke dalam Penjara, Kadis Nakal Juga Kerap KDRT

Suami yang selingkuh itu merupakan kepala dinas atau Kadis di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Editor: Mumu Mujahidin
(TribunAmbon.com/Tanita)
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, URL dinyatakan terbukti bersalah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berulang kali menahan sakit karena diselungkuhi dan dianiaya, seorang istri di Maluku jebloskan suami dan selingkuhan ke penjara.

Suami yang selingkuh itu merupakan Kepala Dinas atau Kadis di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Hal itu dilakukan HY yang sudah gerah dengan ulah suaminya berinisial URL yang merupakan oknum kadis di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Atas laporan sang istri, kini URL ditahan di Rutan Polda Ambon.

Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. (Dok Tribunnews)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, penahanan telah dilakukan sejak Selasa (15/3/2022).

Tak hanya URL, AH perempuan yang diduga berselingkuh dengannya pun turut ditahan di KP3.

"Iya betul (perempuan juga sudah ditahan)," ujar Talakua dilansir dari Tribun Ambon, Rabu (16/3/2022).

Kata dia, bila berkas perkara lengkap maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Adapun oknum kadis ini sudah berkali-kali ketahuan selingkuh oleh istrinya sendiri, HY.

Baca juga: Pria Kabur Tanpa Busana Usai Kepergok Tiduri dengan Istri Orang di Ruang Tamu, Ini Kronologinya

Istrinya pernah mengikuti suaminya sejak dari bandara hingga makan di salah satu rumah makan dan akhirnya terlihat check in di salah satu hotel bersama perempuan berinisial AH.

HY juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, mengaku kerap diselingkuhi suaminya tersebut meski telah dikaruniai dua anak.

Sang suami juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Soal kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, sudah bergulir di meja hijau.

URL telah divonis 4 bulan pidana penjara untuk terdakwa kekerasan dalam rumah tangga.

Serta tambahan 4,6 bulan penjara kasus penelantaran anak dan istri, namun dia tak ditahan.

Baca juga: Kadis Pertanian Pangandaran Buka Suara Soal Anak Buahnya Selingkuh & Hamili Istri Orang, Ini Katanya

Berita lain terkait Perselingkuhan Kadis di Kabupaten Aru

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved