Istri Doni Salmanan Diperiksa 12 Jam, Dinan Fajrina Dicecar Banyak Pertanyaan Tentang Hal Ini

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, jalani pemeriksaan hampir 12 jam terkait kasus binary option Quotex yang menjerat suaminya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina mendadak memenuhi pemeriksaan yang menjerat suaminya dalam pusaran kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Istri Doni Salmanan dicecar banyak pertanyaan selama 12 jam oleh polisi.

Dinan Fajrina, jalani pemeriksaan hampir 12 jam terkait kasus binary option Quotex yang menjerat suaminya.

Ia datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) pukul 13.45 WIB.

Pemeriksaan selesai pada Rabu (16/3/2022) pukul 01.00. 

Hal itu dikatakan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum
Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum (Instagram @dinanfajrina)

"Jam 1-an lah," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Rabu.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, mengatakan, Dinan Fajrina diperiksa terkait uang dan barang yang diterima dari suaminya.

"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan. Iya kalau terkait dengan Doni untuk sementara (disita)," kata Ikbar, Rabu.

"Memenuhi kebutuhan penyidikan. Kalau enggak, enggak (disita), soalnya banyak juga barang kepunyaan manajer dan istri hasil dari kerja masing-masing," ujar Ikbar, melanjutkan.

Baca juga: 6 Artis akan Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan, Ada Kemungkinan Tersangka Lain? Ini Inisialnya

Status Dinan Fajrina masih sebagai saksi

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/3/2022).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan status Dinan Fajrina.

"Masih saksi, tidak ditahan," kata Reinhard, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sempat tidak datang pada undangan pemeriksaan sebelumnya, Ikbar Firdaus mengatakan bahwa Dinan saat itu sedang sakit.

Terlebih, tiga hari sebelumnya Dinan Fajrina mengikuti proses penyitaan aset milik Doni Salmanan.

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda," tutup Ikbar.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin dan Dibui, Apakah Dinan Fajrina akan Tinggalkan Suami, Ini Jawabannya

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima)

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Berita lain terkait Doni Salmanan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved