Korupsi Dana Covid 19 di Indramayu
Terungkap Cara Pelaku Lakukan Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar
Kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu akhirnya diungkap polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu akhirnya diungkap polisi.
Korupsi tersebut perihal pengadaan masker kain scuba pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.
Sebanyak 4 orang pun ditetapkan sebagai tersangka, dua di antarannya menyeret nama 2 pejabat di BPBD Indramayu.
Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukumannya Diringankan: Hati-hati Tertipu Trading Ilegal
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Baca juga: Menyamar Jadi Tukang Ojek, Densus 88 Tangkap PNS Terduga Teroris di Tangerang
Mereka menjalin hubungan dengan 2 tersangka lainnya dari pihak swasta untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni, DD yang merupakan pensiunan atau Eks Kalak BPBD Indramayu, CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu, BDR selaku penyedia masker, dan PTR selaku penyedia masker yang dipinjam bendera perusahaannya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, kasus tindak pidana korupsi ini berawal saat BPBD Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Dana tersebut berasal dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan Covid-19 berupa masker kain scuba.
Yakni, sejumlah 1,9 juta buah masker dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.405.000.000.
"Dengan penyedia tersangka BDR dengan meminjam Bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) dari direktur tersangka PTR," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Lanjut AKBP M Lukman Syarif, tersangka diduga melakukan mark up harga masker di atas kewajaran.
Terlebih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagaimana yang diatur dalam peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
"Tersangka menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran, yakni dengan harga negosiasi Rp 4.950 per buah, harga itu diatas kewajaran pasaran yakni Rp 2.500 per buah sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, para tersangka merekayasa pengadaan masker scuba drngan melakukan pengkondisian penyediaan barang sebelum anggaran disetujui Bupati.
Serta dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaean saja karena baranf dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.
"Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp 4.655.000.000," ujarnya.
Terancam hukuman penjara seumur hidup
Para tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka juga diancam dengan hukuman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Karena kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat atau bencana, maka para tersangka juga disangkakan Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang dilanggar para tersangka.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ternyata Nginap di Hotel Bareng Wanita Bukan Istrinya, Sebelum Tabrak Sejoli Nagreg
"Yakni Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, dalam kasus tersebut, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pejabat atau ASN BPBD Indramayu, yakni DD yang merupakan pensiunan atau eks Kalak BPBD Indramayu dan CY yang merupakan pejabat aktif Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Sementara dua tersangka lagi, merupakan pihak swasta, yaitu BDR selaku penyedia masker dan PTR selaku penyedia masker yang dipinjam bendera perusahaannya.
Mereka melakukan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker kain scuba pda BPBD Kabupaten Indramayu anggaran tahun 2020.
Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp 4.655.000.000.
"Jadi ada 4 orang yang kita tetapkan tersangka dan sudah P-21, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar dia.