Korupsi Dana Covid 19 di Indramayu
Terungkap Cara Pelaku Lakukan Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar
Kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu akhirnya diungkap polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp 4.655.000.000," ujarnya.
Terancam hukuman penjara seumur hidup
Para tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka juga diancam dengan hukuman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Karena kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat atau bencana, maka para tersangka juga disangkakan Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang dilanggar para tersangka.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ternyata Nginap di Hotel Bareng Wanita Bukan Istrinya, Sebelum Tabrak Sejoli Nagreg
"Yakni Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, dalam kasus tersebut, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pejabat atau ASN BPBD Indramayu, yakni DD yang merupakan pensiunan atau eks Kalak BPBD Indramayu dan CY yang merupakan pejabat aktif Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Sementara dua tersangka lagi, merupakan pihak swasta, yaitu BDR selaku penyedia masker dan PTR selaku penyedia masker yang dipinjam bendera perusahaannya.
Mereka melakukan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker kain scuba pda BPBD Kabupaten Indramayu anggaran tahun 2020.
Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp 4.655.000.000.
"Jadi ada 4 orang yang kita tetapkan tersangka dan sudah P-21, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar dia.