Korupsi Dana Covid 19 di Indramayu

Terungkap Cara Pelaku Lakukan Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar

Kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu akhirnya diungkap polisi.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu akhirnya diungkap polisi.

Korupsi tersebut perihal pengadaan masker kain scuba pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.

Sebanyak 4 orang pun ditetapkan sebagai tersangka, dua di antarannya menyeret nama 2 pejabat di BPBD Indramayu.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukumannya Diringankan: Hati-hati Tertipu Trading Ilegal

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Baca juga: Menyamar Jadi Tukang Ojek, Densus 88 Tangkap PNS Terduga Teroris di Tangerang

Mereka menjalin hubungan dengan 2 tersangka lainnya dari pihak swasta untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, DD yang merupakan pensiunan atau Eks Kalak BPBD Indramayu, CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu, BDR selaku penyedia masker, dan PTR selaku penyedia masker yang dipinjam bendera perusahaannya.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, kasus tindak pidana korupsi ini berawal saat BPBD Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Dana tersebut berasal dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan Covid-19 berupa masker kain scuba.

Yakni, sejumlah 1,9 juta buah masker dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.405.000.000.

"Dengan penyedia tersangka BDR dengan meminjam Bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) dari direktur tersangka PTR," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Lanjut AKBP M Lukman Syarif, tersangka diduga melakukan mark up harga masker di atas kewajaran.

Terlebih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagaimana yang diatur dalam peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"Tersangka menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran, yakni dengan harga negosiasi Rp 4.950 per buah, harga itu diatas kewajaran pasaran yakni Rp 2.500 per buah sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, para tersangka merekayasa pengadaan masker scuba drngan melakukan pengkondisian penyediaan barang sebelum anggaran disetujui Bupati.

Serta dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaean saja karena baranf dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved