Oknum Polisi Lahat Siram Bensin dan Bakar Selingkuhan karena Ogah Diputusin, Kini Terancam Dipecat

Seorang oknum polisi membakar selingkuhan karena tak mau diputusin. Padahal pelaku sudah mempunyai istri yang sedang hamil.

(Shutterstock)
Api. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum polisi membakar selingkuhan karena tak mau diputusin.

Padahal pelaku sudah mempunyai istri yang kini tengah hamil tua.

Akibat perbuatannya, pelaku pun kini terancam dipecat.

Baca juga: Tak Disangka, Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Cegah Munculnya Kanker Kelenjar Getah Bening

Aksi nekat itu dilakukan oleh seorang polisi yang bertugas di Polres Lahat.

Brigadir AN, tega membakar selingkuhannya berinisial NM (24) pada Kamis (10/3/2022) malam.

Mengutip dari Kompas.com, malam itu NM menginap di kontrakan temannya berinisial W yang berada di kawasan Jalan Ad Irma Suryani, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini dilakukan NM untuk menghindari Brigadir AN.

NM dan Brigadir AN telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.

Namun, belakangan korban baru tahu bahwa Brigadir AN telah memiliki istri yang sedang hamil tua.

 
Pelaku ternyata juga sudah memiliki anak.

NM lalu mengkahir hubungannya dengan Brigadir AN.

Pelaku pun tak terima dengan keputusan sepihak yang dilakukan NM.

Api.
Api. ((Shutterstock))

Malam itu, sekira pukul 22.00 WIB, listrik di kontrakan W tiba-tiba mati.

W mengira token listriknya habis.

Ia lalu meminta NM untuk ditemani mengisi token listrik.

Saat keduanya keluar rumah, pelaku sudah ada di depan kontrakan tersebut.

Brigadir AN ternyata sengaja mematikan arus listrik agar korban keluar rumah.

Pelaku kemudian langsung mendatangi korban dan mencacinya.

Pelaku juga menyiram bensin ke tubuh korban.

W sempat mencegah pelaku agar menghentikan tindakannya.

Bripda AN lalu membakar korban dengan korek api yang dipegangnya.

Melihat korban terbakar, pelaku kemudian menarik korban dan dipeluknya.

Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Baca juga: Selebgram Awkarin Gagal Nikah dengan Gangga, Malah Diajak Podcast, Ngana Waras?

Baca juga: Belajar dari Kasus Begal Pantat, Kapolres Majalengka Minta Warga Tak Segan Lapor Polisi Via Medsos

Korban menderita luka bakar hingga 80 persen dan harus dirawat di ruang ICU RSUD Muara Enim.

Sementara pelaku mengalami luka bakar di kedua tangan dan sedikit bagian wajahnya.

Kini pelaku ternacam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

"Bila pelaku terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya adalah PTDH kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (15/3/2022), mengutip Tribun Sumsel.

Pihak kepolisian kini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena pelaku masih dirawat.

Namun Supriadi mematikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved