Istri dan Manajer Doni Salmanan Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Penipuan
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Ikbar Firdaus, Kuasa Hukum Doni Salmanan membenarkan jika Dinan Fajrina bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, istri Doni Salmanan itu bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya.
Selain Dinan, Polisi juga bakal meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya.
"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri,Brigjen Asep Edi Suheri.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.