TERUNGKAP, Indra Kenz Pimpin Perusahaan Khusus Ajari Para Trader Berjudi dengan Kedok Trading

Indra Kusuma alias Indra Kenz ternyata memimpin sebuah perusahaan yang melatih para trader berjudi di aplikasi berkedok trading.

Editor: Adi Sasono
(Tribun_medan.com/Natalin Sinaga)
Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz Crazy Rich Medan yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo, Inda Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Indra Kenz rupanya mendirikan perusahaan yang diduga untuk mendukung aktivitasnya di Binomo itu.

Fakta ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menemukan bahwa Indra Kenz menjabat direktur dari sebuah perusahaan pelatihan trading binary option

Whisnu Hermawan mengatakan, perusahaan itu sengaja dibangun Indra Kenz untuk para trader belajar berjudi online berkedok trading itu.

Baca juga: Tertipu Trading Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan, Apakah Uang Korban Bisa Kembali?

"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu Hermawan tidak memberikan keterangan lebih terperinci soal perusahan itu, termasuk apakah perusahaan itu juga bekerja sama dengan Binomo.

"Website perusahaan itu masih aktif," katanya.

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan Indra Kenz itu menjalani kerja sama dengan Binomo.

Namun yang pasti, kata Whisnu, Indra Kenz memang direkrut menjadi affiliator di Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved