TERUNGKAP, Indra Kenz Pimpin Perusahaan Khusus Ajari Para Trader Berjudi dengan Kedok Trading
Indra Kusuma alias Indra Kenz ternyata memimpin sebuah perusahaan yang melatih para trader berjudi di aplikasi berkedok trading.
Editor:
Adi Sasono
(Tribun_medan.com/Natalin Sinaga)
Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz Crazy Rich Medan yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading