Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Advertorial

DPRD Kota Cirebon Dukung Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ekspos raperda tersebut berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (11/3/2022).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Rapat Pansus dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan ekspos draf Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kepada Pansus DPRD Kota Cirebon.

Ekspos Raperda tersebut berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (11/3/2022).

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, R Endah Arisyanasakanti, mengatakan, aspirasi Pemkot Cirebon tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government akan ditampung dan didukung penuh.

Baca juga: Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Kendala Migrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

Menurut dia, raperda yang disiapkan dalam penyelenggaraan informasi di Kota Cirebon merupakan regulasi induk dan menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan sistem komunikasi serta informasi satu data.

"Kami menampung aspirasi dari dinas dan masyarakat. Apa yang dipaparkan oleh Tim Asisteni Pemkot Cirebon ini akan jadi pedoman, dan diharapkan bisa berkolaborasi dalam sistem satu data," kata R Endah Arisyanasakanti saat ditemui usai rapat.

Ia mengatakan, ruang lingkup dari raperda ini meliputi, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan pembinaan kepada perangkat daerah dalam pengelolaan sistem informasi serta komunikasi.

Baca juga: SMKN 1 Mundu Cirebon Berangkatkan Tim ke Pati, Keluarga Berharap Julius Selamat

Selain itu, raperda tersebut juga memuat sejauh mana partisipasi masyarakat dan dunia usaha, kerja sama serta kemitraan, sekaligus pembinaan, pengawasan, maupun pengendalian

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa, menyampaikan, raperda itu akan menjadi perda induk untuk beberapa urusan pelayanan dasar di DKIS.

Misalnya, sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut e-government.

Tim asistensi dan pansus akan berkonsultasi ke Diskominfo Jawa Barat untuk mencari referensi dan penjabaran teknisnya. Bahkan, Kota Cirebon menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menginisiasi raperda tersebut

"Di Pemprov Jawa Barat sudah ada perdanya. Artinya, pedomannya sudah ada, tinggal kami ikuti. Intinya, raperda ini mengatur urusan pemerintahan," ujar Ma'ruf Nuryasa.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved