Pria Pakai Kaus Berlogo Polri Memalak Sopir Truk di Pekalipan Cirebon, Minta Biaya Parkir Rp 50 Ribu
Pria berinisial AN (53) asal Kota Cirebon nekat memalak sopir truk yang parkir di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, saat menunjukkan barang bukti balok kayu dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara AN juga terbukti menganiaya temannya di Pasar Balon yang berada tak jauh dari Jalan Pekalipan pada Minggu (30/1/2022) lalu.
Saat itu, AN memukul menggunakan balok kayu yang panjangnya hampir mencapai satu meter dan mengenai pipi kiri korban sehingga mengalami memar.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi parkir palsu, stempel RW palsu, balok kayu, uang hasil pungli, dan lainnya sebagai barang bukti.
"Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara," kata Ahmat Troy Aprio.