Doni Salmanan Pernah Jadi Tukang Parkir hingga OB Sebelum Kaya Raya dan Kini Jadi Tersangka
Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir hingga office boy.
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Akan Susul Indra Kenz? Ini Reaksinya
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Dipta)
Berita lain terkait Doni Salmanan