Kasus Binary Option Binomo

Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Binomor, Senasib dengan Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan menjadi tersangka kasus binary option setelah Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. 

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: SIKAP Istri Cantik Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Sorotan, Saat Suami Mulai Disebut Bareskrim

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Doni Salmanan Sebagai Afiliator Binomo, Nasib Doni Bakal Seperti Kenz?

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Kini Terancam 20 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/03/04/doni-salmanan-disangkakan-pasal-mirip-indra-kenz-kini-terancam-20-tahun-penjara?page=2.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved