Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pelaku Kasus Subang Ternyata Ada 9, Berhasil Ditangkap, AKBP Sumarni Ungkap Modus Pelaku

Sembilan pelaku kejahatan berhasil diringkus Polres Subang dan semuanya merupakan warga dari Kabupaten Subang. 

Tayang:
ist
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Sembilan pelaku kejahatan berhasil diringkus Polres Subang.

Sembilan pelaku kejahatan itu semuanya merupakan warga dari Kabupaten Subang

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor selama Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 selama 10 hari terakhir. 

Penangkapan sembilan pelaku atau tersangka kejahatan curanmor itu menjadi kasus Subang terbaru.

Baca juga: BERITA Viral Februari 2022: Identitas Pelaku Kasus Subang Terkuak, Diringkus Polisi di Patokbeusi

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, dalam 10 hari terakhir tersebut pihaknya mendapatkan sebanyak 13 laporan dengan sebanyak 38 titik yang berada di wilayah hukum Polres Subang

"Jumlah tersangka ada sembilan orang dan tiga orang masih daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Sumarni saat menggelar Press Conference di Mapolres Subang, Rabu (2/3/2022) malam. 

Sembilan pelaku tersebut berinisial S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG yang dimana semua pelaku merupakan warga dari Kabupaten Subang

Menurut AKBP Sumarni, dari hasil pengungkapan kasus curanmor kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya, enam STNK, 36 unit kendaraan roda dua, satu unit roda tiga, satu unit kendaraan roda empat, serta kunci later T tujuh buah. 

"Adapun modus operandi, para pelaku melakukannya yaitu merusak kunci kontaknya yang sedang terparkir yang ditinggalkan oleh pemiliknya," katanya. 

"Waktu yang dilakukan para pelaku sekitar pukul 2 subuh sampai dengan jam empat pagi hari, kemudian siang hari juga pada pukul 11 sampai jam 13 siang," tutur Sumarni. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Selain itu juga, pihak Polres Subang akan segera merilis nomer mesin dari seluruh kendaraan yang berhasil dicuri para pelaku di media sosial Polres Subang.

Hal tersebut dilakukan polisi agar masyarakat yang merasakan kehilangan kendaraan dapat mendatangi Mapolres Subang untuk mengambil kendaraan yang sudah di curi tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved