Ramai Diprotes, Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Permenaker No 2 Direvisi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.

Editor: Machmud Mubarok
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama. 

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," ucap Iqbal.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Iqbal menilai Permenaker tersebut menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Iqbal.

Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.

Penjelasan Staf Khusus Menaker

Merespons sejumlah penolakan yang muncul akan aturan ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menjelaskan keputusan ini dibuat agar tujuan JHT sesuai dengan peruntukkannya; yakni menjamin hari tua para peserta.

Kemenaker juga memastikan dana peserta masuk dalam akun pribadi yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain termasuk pemerintah.

Akun JHT itu kata Dita, akun pribadi setiap pekerja. Pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.

Oleh karena itu bila ada tuduhan bahwa itu digunakan pemerintah, jelas itu tidak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu.

Aturan baru JHT ditetapkan Menaker, Ida Fauziyah, pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Dengan demikian, peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022. 

 Penjelasan BP Jamsostek

Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kini tak bisa secepat sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.

JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Sebagaian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buruh Mengendus Pemerintah akan Gunakan Dana JHT untuk Kepentingan Negara, https://wartakota.tribunnews.com/2022/02/13/buruh-mengendus-pemerintah-akan-gunakan-dana-jht-untuk-kepentingan-negara?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permaneker Lama, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/02/aturan-pencairan-jht-kembali-ke-permaneker-lama-jht-bisa-cair-sebelum-usia-56-tahun.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dodi Esvandi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved