Ramai Diprotes, Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Permenaker No 2 Direvisi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.

Editor: Machmud Mubarok
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama. 

"JHT ini memang diperuntukan para pekerja yang sudah pensiun," katanya.

Menurut Boing, itu adalah aturan pada jaman dahulu sebelum adanya outsorching atau pekerja kontrak.

Tapi dengan adanya sistem terbaru dari pemerintah itu maka ada saja pekerja yang di PHK atau putus kontrak.

Oleh karenanya, tidak mungkin JHT diambil ketika mantan pekerja itu harus menunggu berusia 56 tahun.

"Karena kan para pekerja sekarang usia 30 tahun itu pasti ada yang di PHK," ucap Boing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Kuat dugaan, kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi virus corona.

Jika ada perusahaan yang PHK secara massal karyawan, negara tidak turut kebobolan untuk membayar JHT.

Cara cantik pemerintah tentu sangat merugikan kaum buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved