Ramai Diprotes, Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Permenaker No 2 Direvisi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida Fauziah.
Picu Polemik
Masalah uang Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebelumnya ramai disoroti para buruh dan pengamat sosial.
Buruh dan pekerja di Indonesia resah. Sebab, secara sepihak pemerintah coba menahan uang simpanan JHT.
Seperti diketahui, JHT adalah uang buruh dan pekerja yang dipotong tiap bulan, dan akan cair saat mereka sudah tak bekerja lagi.
Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah secara mengejutkan mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa Permenaker No 2/2022.
Menjadi polemik karena pencairan JHT itu harus di usia 56 tahun.
Artinya, buruh dan pekerja harus rela uang mereka ditahan negara belasan atau puluhan tahun.
Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) menduga kebijakan pencairan JHT yang ditunda itu, karena adanya keinginan menggunakan uang pekerja untuk kepentingan negara.
"Kami mencurigai ada kepentingan dari negara, sengaja menahan dana buruh tersebut untuk digunakan, karena anggaran negara yang mengalami devisit saat ini," kata Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah (Boing), Sabtu (12/2/2022).
Oleh karenanya, ia menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan mendesak agar mencabut aturan tersebut.
Jika tidak segera dicabut maka kaum buruh akan turun ke jalan untuk perjuangkan hak dari kaum buruh yang sudah diciderai Menaker.
Sebab, uang JHT merupakan gaji buruh yang ditabung di BPJS, dan jika sudah tidak bekerja di perusahaan itu maka berhak menarik jaminan tersebut.
"Buruh itu membutuhkan, kapan saja dia membutuhkan itu harus segera diberikan," ujarnya.
Menurut Boing, pemerintah kembali menciderai kaum buruh.