Nasib Doni Salmanan Terancam Seperti Indra Kenz, Dilaporkan ke Polisi Kasus Binomo, Ini Kata Polisi

Akankah nasib Crazy Rich Soreang Kabupaten Bandung ini seperti Indra Kenz? setelah dilaporkan ke polisi?

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Setelah Indra Kenz Crazy Rich Medan kini giliran influencer Doni Salmanan (DS) yang dilaporkan ke polisi.

Akankah nasib Crazy Rich Soreang Kabupaten Bandung ini seperti Indra Kenz?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi soal pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan (DS) ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo.

Menurut Ramadhan, laporan terhadap Doni Salmanan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Doni Salmanan saat ditemui di IKEA Kota Baru Parahyangan, Seasa (3/8/2021).
Doni Salmanan saat ditemui di IKEA Kota Baru Parahyangan, Seasa (3/8/2021). (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

 Kendati demikian Ramadhan belum memberi informasi lebih dalam soal materi dan pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim pada 1 Maret 2022, menyebutkan bahwa ada pelaporan terhadap Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” ucap Whisnu pada Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu pelaporan tersebut juga terkait dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan.

Baca juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Akan Susul Indra Kenz? Ini Reaksinya

Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain dan dalang dari aplikasi berkedok trading binary option tersebut.

 “Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya,” kata dia.

Diketahui, kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui di Sumatera Utara ada juga afiliator Binomo seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, yaitu Fakar Suhartimi.

Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Binomo Diblokir Polisi, Rumah Mewahnya Bakal Disita

Berita lain terkait Doni Salmanan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved