Gadis Magelang Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Pelaku Pakai Kontrasepsi, Curhatan Korban Bikin Ibu Syok

Bukan hanya sekali, aksi bejat sang ayah tiri berinisial MM ini ternyata berlangsung selama lebih dari 5 tahun.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis di  Magelang menjadi korban nafsu ayah tirinya sendiri.

Bukan hanya sekali, aksi bejat sang ayah tiri berinisial MM ini ternyata berlangsung selama lebih dari 5 tahun.

Bahkan, korban menjadi selalu jadi pemuas nafsu ayah tirinya saat sedang berada di rumah.

MFV tak menyangka jika ayah tirinya tega menodainya.

Hal itu dialami MFV sejak tahun 2015 hingga 2021.

Selama lebih dari 5 tahun tersangka MM ini kerap kali memperdaya anak gadis dari istrinya tersebut.

Korban Curhat ke Ibu

Korban rupanya tak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya tersebut.

Korban MFV memberanikan diri untuk curhat kepada ibu kandungnya soal apa yang ia alami.

 
Mendengar ulah bejat suami kepada putrinya, ibu kandung korban pun syok.

"Jadi, korban mulai cerita kepada ibunya setelah tersangka melarang korban berhubungan dengan teman laki-laki. Di samping itu, korban juga sudah mulai dewasa dan mengerti, apa yang dilakukannya ayah tirinya merupakan tindakan salah," ujar Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis (24/02/2022) melansir Tribun Jogja.

Kemudian, ibu korban pun melaporkan suaminya ke polisi.

Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan. Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama. Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban," tutur AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kronologi

Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kejadian rudapaksa dilakukan sudah berulang kali.

"Kejadian pertama, tanggalnya tidak diketahui (lupa) namun sekitar 2015 lalu. Kejadian tersebut,terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang , Kamis (24/02/2022).

Menurutnya, pada aksi pertama tersangka hanya meraba-raba bagian tubuh sensitif korban.

Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan masih sekitar tahun 2015.

Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.

Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara , Kota Magelang .

Di kontrakan yang baru, pelaku semakin beringas.

Ia memaksa korban untuk melayaninya melakukan hubungan badan.

"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom). Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved