Tak Kuat Ingin Nikahi Mahasiswi 19 Tahun, Suami Nekat Palsukan Surat Kematian Istri, Ini Endingnya

Upaya FH menikahi pujaan hatinya itu ia lakukan dengan memalsukan surat kematian istrinya, bernama Dalimang.

Editor: Mumu Mujahidin
((MUH. AMRAN AMIR))
FH dinyatakan DPO Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya membuat dokumen palsu untuk menikahi seorang perempuan, Senin (21/02/2022) 

Enam bulan kemudian, betapa terkejutnya Dalimang saat mendapati FH menikah lagi dengan tetangganya sendiri.

Baca juga: Debi Novita Bongkar Perselingkuhan Suaminya yang Anggota Polisi dengan Seorang Dokter di Dalam Mobil

Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tahu kebenarannya.

Sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.

Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tahu keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.

“Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur,"

"Bagi masyarakat yang menemukan mereka segera hubungi kami di Polres Luwu Utara dengan nomor 081223742002,” ujar Yuliany.

Berita lain terkait Suami Selingkuh dengan Mahasiswi

Baca juga: Kepergok Suami, Bu Camat Selingkuh dengan Anggota DPRD di Hotel, Tapi Laporannya Dicabut, Ada Apa?

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved