Nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot Terus Dimutasi karena Bela Warga, Ujung-ujungnya Ditahan
Dicopt dari jabatannya dan dimutasi nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya ditahan Pomdam Jaya.
Reaksi Jenderal TNI Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.
Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan di luar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.
Baca juga: Ingat Brigjen Junior Tumilaar yang Viral Usai Surati Kapolri, Kini Jadi Staf Khusus Jenderal Andika
Soal konflik lahan
Sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut juga pernah viral karena membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67).
Keduanya berhadapan dengan masalah konflik lahan dengan pengembang properti ternama di Manado, Sulawesi Utara
Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka karena diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.
Usai dicopot, Brigjen TNI Junior Tumilaar pun ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar
Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar merupakan Inspektur Kodam X11 Merdeka.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.