Bendahara Citemu Malah Jadi Tersangka

Begini Tanggapan Kajari Kabupaten Cirebon Mengenai Status Nurhayati dari Pelapor menjadi Tersangka

Nurhayati Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ditetapkan tersangka kasus korupsi bersama Kuwu Citemu Supriyadi

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan tersangka kasus korupsi bersama Kuwu Citemu, Supriyadi.

Padahal, Nurhayati merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 yang dilakukan Supriyadi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan setiap pelapor harus dilindungi dan dirahasiakan identitasnya.

"Saya tidak berbicara Nurhayati sebagai pelapor atau bukan, karena itu domain penyidik, dan kami tidak bisa mencampuri ke sana," ujar Hutamrin saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).

"Saya juga tidak mengetahui apakah jaksa peneliti tahu atau tidak bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara Supriyadi," kata Hutamrin.

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).
Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: Kajari Kabupaten Cirebon Tegaskan Jaksa Tidak Minta Penyidik Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka

Selain itu, pihaknya juga tidak berwenang untuk mengetahui apakah status Nurhayati menjadi pelapor atau tidaknya dalam berita acara yang dikoordinasikan penyidik dan jaksa peneliti.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan penyidik, dan identitas pelapor juga harus dirahasiakan agar tidak terjadi hal yang tidak baik di kemudian hari.

Menurut dia, saat mendapat laporan pihak yang diperiksa pertama kali adalah pelapor untuk mendapatkan bukti awal yang akurat dan identitasnya harus dirahasiakan.

"Saya tidak bisa berandai-andai, tapi sesuai aturan hukum dan undang-undang para pelapor dilindungi serta dirahasiakan," ujar Hutamrin.

Karenanya, Hutamrin mengaku tidak bisa mengomentari apakah benar Nurhayati ini sebagai pelapor atau bukan karena tidak ingin melanggar aturan hukum yang mengharuskan untuk merahasiakan identitas pelapor.

Ia menyampaikan, penyidik yang lebih mengetahui siapa yang melaporkan dugaan korupsi Supriyadi, sehingga Kejari Kabupaten Cirebon mencari informasi lain berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 yang dilakukan Supriyadi justru ditetapkan tersangka.

Bahkan, video berdurasi 2 menit 51 detik berisi ungkapan kekecewaan Nurhayati terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka viral di media sosial.

Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut malah ditetapkan tersangka pada Desember 2021.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved