Mirah Sumirat: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tidak Setuju

Pesiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja sudah diajak bicara Kemenaker soal JHT

Editor: dedy herdiana
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi: Jaminan Hari Tua 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski begitu, dalam pembicaraan tersebut belum ada persetujuan dari para pekerja.

"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional. Mereka sudah diajak bicara tetapi tidak ada persetujuan," ujar Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Mirah menjelaskan pembahasan mengenai Permenaker itu baru dibahas pada Badan Pekerja.

Sementara persetujuan LKS Tripartit Nasional bakal disepakati pada Rapat Pleno.

Pemerintah, menurutnya, tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan peraturan yang terkait dengan hubungan dalam pekerja saat pembahasan masih dalam Badan Pekerja.

Baca juga: Hotman Paris Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT: Di Mana Logikanya Ibu? Itu Kan Uang buruh!

"Kalau yang sahnya itu adalah di rapat pleno. Di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," kata Mirah.

"Mereka diajak bicara, namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Ini memang aturan main yang ada di LKS Tripartit Nasional," tambah Mirah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Aspek: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tak Setuju, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/19/presiden-aspek-pekerja-diajak-bicara-permenaker-soal-jht-tapi-tak-setuju.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved