Sosok
SOSOK Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dihukum Penjara 3,5 Tahun Kareng Korupsi
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Azis Syamsuddinkarena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sosok Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR Ri, yang dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikut ini profil dan biodata Azis Syamsudin:
Dikutip dari dpr.go.id, Azis Syamsuddin merupakan seorang politisi dari Partai Golkar.
Dirinya mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.
Sebelumnya, Azis merupakan Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III.
Azis juga merupakan dosen luar biasa di Universitas Trisakti.
Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini juga pernah menajdi seorang konsultan juga advokat.
Azis juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008 hingga 2011.
Riwayat Organisasi
- PB PABBSI, sebagai: BENDAHARA UMUM . Tahun: 2008 - 2019
- KNPI, sebagai: KETUA UMUM . Tahun: 2008 - 2011
- DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: KETUA BIDANG HUKUM & ADVOKAT BAPPILU . Tahun: -
- DPD I PARTAI GOLKAR PROV.LAMPUNG , Sebagai: WAKIL KETUA . Tahun: -
- PENGURUS PUSAT DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: KETUA BAKUMHAM & OTDA. Tahun: -
- KOSGORO 1957 , Sebagai: KETUA PPK . Tahun: -
- LEMBAGA PEMENANGAN PEMILU DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: WAKIL SEKRETARIS.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Perkara Suap , https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/17/breaking-news-eks-wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-perkara-suap.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji