Siap-siap Pengetatan Prokes Kembali Diberlakukan di Indramayu, Tak Boleh Ada Kerumunan Massa

status dari Kabupaten Indramayu sendiri sekarang ini naik level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Senin (16/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengetatan protokol kesehatan akan kembali diberlakukan di Kabupaten Indramayu.

Mengingat, status dari Kabupaten Indramayu sendiri sekarang ini naik level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai berlaku 15-21 Februari 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif menyampaikan, soal status level 3 ini, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Kodim/0616 dan pemerintah daerah.

Petugas saat melakukan penyekatan di perbatasan wilayah hukum Polres Indramayu, Jumat (16/7/2021).
Petugas saat melakukan penyekatan di perbatasan wilayah hukum Polres Indramayu, Jumat (16/7/2021). (Dok. Humas Polres Indramayu)

"Ini merupakan hal yang perlu kita waspadai semua dan kita pun segera melakukan penyesuaian ketentuan atau regulasi dari Imendagri ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (17/2/2022).

AKBP Lukman Syarif menambahkan, di antaranya, polisi melarang setiap kegaiatan yang bersifat kerumunan massa.

Termasuk akan lebih merutinkan lagi penertiban protokol kesehatan guna mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak abai akan protokol kesehatan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak lenggah dan menyukseskan program vaksinasi guna menekan lonjakan kasus yang saat ini terjadi.

Dalam hal ini, untuk kebijakan ganjil genap, kata AKBP Lukman Syarif, pihaknya masih melakukan kajian lebih dahulu.

Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa titik yang diwaspadai terjadinya kerumunan, seperti di pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

"Namun pada umumnya di Indramayu ini arus lalu lintas masih relatif lancar dan tidak terjadi kepadatan, namun tetap kita akan melaksanakan pengetatan dalam rangka level 3 ini," ujar dia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Soal WFO Berubah Lagi, Berlaku Hingga 21 Februari 2022

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved