Pekerja Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen, Asalkan Punya Masa Kepesertaan BP Jamsostek Selama 10 tahun

Pemerintah memastikan pekerja dapat mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan...

Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah memastikan pekerja dapat mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) asalkan telah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selama 10 tahun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Indra Budi Sumantoro menjelaskan bahwa masa kepesertaan 10 tahun tersebut adalah lamanya masa bekerja pekerja/buruh tersebut yang terdaftar pada perusahaan dia bekerja.

Meskipun berpindah tempat kerja, tetap terhitung dari total lamanya pekerja tersebut bekerja.

"Yang dihitung totalnya, bukan perusahaan terakhir karena JHT sebagai bagian dar SJSN menganut prinsip portabilitas," katanya kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

10 tahun kerja, bisa klaim 10-30 persen JHT

Selain itu, manfaat JHT bisa diklaim sebesar 30 persen untuk alasan kepemilikan rumah dan 10 persen dengan alasan kebutuhan lainnya.

Indra menjelaskan, pencairan dana JHT yang 10 persen itu sebenarnya dipersiapkan jelang usia pensiun.

Namun, kata Indra, apabila pekerja tersebut begitu terdesak ingin mengklaim dana JHT-nya, tetap akan diproses.

"Persiapan usia pensiun sebenarnya yang diamanatkan di Undang-Undang SJSN. Tapi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang 10 persen tadi dibuat lebih fleksibel," jelasnya.

Berapa nominal pencairan JHT?

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, untuk pencairan dana JHT secara nominal tidak ada batasannya.

Meski telah dibatasi sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen dengan alasan kebutuhan lainnya.

"Enggak ada batasnya (secara nominal). Bahasa regulasinya persiapan masa pensiun tapi sebenarnya bebas," kata Dian.

Sebelum usia 56 tahun, karyawan mengundurkan diri atau pensiun bisa klaim JHT

Sebagai informasi, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai kontroversi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved