Vonis Herry Wirawan

Lengkap Ini Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Predator Anak Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Berikut isi putusan hakim atas vonis kepada terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Jaksa juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021. 

Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan. 

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Herry Wirawan Usai Kliennya Divonis Penjara Seumur Hidup, Banding atau Menerima?

Sosok Herry Wirawan, Sang Predator Anak

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved