Vonis Herry Wirawan
Lengkap Ini Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Predator Anak Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Berikut isi putusan hakim atas vonis kepada terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri.
TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban.

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV:
"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000
Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini! Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih
Advertisement by
- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064
- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000