Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Hingga 21 Februari 2022

Berikut ini aturan baru PPKM Level 3 yang berlaku hingga tanggal 21 Februari 2022.

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZI
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan (2/7/2019) 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini aturan baru PPKM Level 3 yang berlaku hingga tanggal 21 Februari 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali resmi diperpanjang.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022 lantaran kasus penularan Covid-19 masih tinggi.

Walaupun PPKM Jawa-Bali diperpanjang, tapi pemerintah melonggarkan sejumlah aturan.

Pelonggaran aturan dalam PPKM Jawa-Bali ini mengacu pada karakteristik varian Omicron, sekaligus pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 50 Persen

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/02/2022) secara virtual.

“Melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dan dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” kata Luhut, Koordinator PPKM Jawa-Bali, dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet.

Luhut menambahkan, terdapat perbedaan karakteristik varian Omicron dengan varian Delta.

Varian Omicron memiliki gejala lebih ringan sehingga meskipun terjadi lonjakan, tingkat rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gerlombang sebelumnya.

Penyesuaian PPKM di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan antara lain terkait aturan batas maksimum work from office (WFO) serta kegiatan seni budaya dan penggunaan fasilitas umum.

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di Level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen,” ujarnya.

Secara rinci penyesuaian aturan PPKM Level 3 ini ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan.

“Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” imbuhnya.

Seiring dengan pelonggaran tersebut, Luhut pun meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.

Imbauan serupa juga disampaikan Menko Marves kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Luhut juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi secara lengkap termasuk dosis lanjutan atau booster.

“Penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker. Dan sekali lagi, juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi (dosis) 1-2 dan booster karena vaksin sangat cukup, saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah,” ujarnya.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah penambahan harian pada 14 Februari 2022 sebanyak 36.501.

Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia per 14 Februaro 2022 menjadi 4.844.279 kasus positif Corona sejak pengumuman pertama pada Maret 2020.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh dari kasus positif Covid-19 hingga 14 Februari 2022 bertambah 13.338 orang sehingga menjadi sebanyak 4.323.101 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 hingga 14 Februari 2022 bertambah 145 orang menjadi sebanyak 145.321 orang.

Itulah pelonggaran aturan saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022 dan perkembangan kasus Covid-19 hingga 14 Februari 2022. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved