Sistem Ganjil Genap di Majalengka Berlaku Setiap Hari Minggu, Ini Waktu dan Lokasinya
Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan memulai menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak memasuki pusat kota
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan memulai menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk pusat kota Majalengka.
Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang hendak memasuki pusat kota.
Pemerintah mengurangi tingkat keramaian di Pusat Kota Majalengka sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Kendaraan Ini Boleh Masuk Kota Cirebon Meski Berasal dari Luar Daerah
Baca juga: Baru 2 Jam Penerapan Ganjil Genap di Kota Cirebon, Ratusan Kendaraan Diputar Balik
Nantinya, penegakan aturan ini dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga BPBD Majalengka.
Mereka akan memisahkan kendaraan bernomor pelat ganjil dan genap di depan Bunderan Munjul yang menjadi pintu masuk kendaraan dari arah Kabupaten Sumedang.
Sementara dari arah Cirebon mulai dilakukan dari titik simpang empat noorman.
Penerapan ganjil genap ini mengikuti tanggal pada kalendar.
Bagi kendaraan dengan nomor pelat yang tidak sesuai aturan tersebut akan diputar balik arah mencapai jalur alternatif lain.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini berlangsung setiap Minggu.
"Berdasarkan hasil rapat Forkopimda, jumlah kunjungan kendaraan menuju pusat kota Majalengka meningkat pada akhir pekan. Atas dasar itu, pemerintah memberlakukan ganjil genap setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-11.00 WIB," ujar Ngadiman kepada Tribun, Sabtu (12/2/2022).
Ngadiman menyampaikan, ganjil genap di Majalengka berlaku hanya di pusat kota.
Lokasi ganjil genap itu yakni dari Bundaran Munjul hingga ke simpang empat noorman.
Dia menerangkan, ada kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini.
Di antaranya, kendaraan mobil damkar, mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri atau kendaraan darurat lainnya.
Lebih jauh Ngadiman menyampaikan, petugas juga tidak hanya menerapkan ganjil genap, melainkan juga himbauan penerapan protokol kesehatan.
Petugas membagikan masker sekaligus mensosialisasikan terkait penerapan penyebaran Covid-19 yang kian massif.
"Sementara ini sosialisasi, ke depan, pemerintah akan melakukan penegakan berupa sanksi," ucapnya.