Sistem Ganjil Genap di Cirebon Akhir Pekan Ini, Kendaraan Bernopol Luar Ciayumajakuning Akan Dicegat
Kebijakan itu diberlakukan untuk kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang masuk ke wilayah Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
ILustrasi - Sejumlah petugas saat menghalau kendaraan berpelat nomor ganjil melintasi ruas jalan genap di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon, Senin (16/8/2021).
Sementara bagi restoran, kafe, rumah makan, PKL dan lainnya yang buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB - 00.00 WIB serta pengunjungnya dibatasi 60 persen dari kapasitas maksimalnya.
"Di masa PPKM Level 3 ini, kami meminta masyarakat tidak usah panik, tapi tetap patuhi prokesnya untuk mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, patroli itu pun menjadi sarana edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat Kota Cirebon di masa PPKM level 3.
Bahkan, pihaknya juga membagi-bagikan masker saat menemui masyarakat yang belum mengenakannya dalam patroli gabungan tersebut.