Sistem Ganjil Genap di Cirebon Akhir Pekan Ini, Kendaraan Bernopol Luar Ciayumajakuning Akan Dicegat

Kebijakan itu diberlakukan untuk kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang masuk ke wilayah Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
ILustrasi - Sejumlah petugas saat menghalau kendaraan berpelat nomor ganjil melintasi ruas jalan genap di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon, Senin (16/8/2021). 

Fahri menyampaikan, penerapan ganjil genap juga turut melibatkan stakeholder terkait dari mulai TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Cirebon sistem ganjil genap hanya diberlakukan setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Aturan PPKM Level 3 di Kota Cirebon

 Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 di Kota Cirebon.

Petugas gabungan di Kota Cirebon telah menggelar patroli penerapan protokol kesehatan ke sejumlah lokasi pada Kamis (10/2/2022) malam.

Para petugas TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya itu terlihat menyambangi restoran, kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, lapak pedagang kaki lima, hingga pusat keramaian warga.

Mereka tampak mengecek penerapan protokol kesehatan di setiap lokasi yang didatangi dan mengingatkan para pengelola untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.

Pasalnya, Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 sehingga jam operasional dan jumlah pengunjung di tempat-tempat tersebut dibatasi hanya 60 persen dari kapasitas maksimal.

Dalam patroli itu, para petugas menyasar kafe, restoran, rumah makan, hingga lapak pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Udang.

Di antaranya, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Tentara Pejalar, Jalan Pekiringan, dan lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, yang memimpin langsung patroli gabungan itu, mengatakan, kegiatan kali ini menindaklanjuti penerapan PPKM Level 3 di Kota Cirebon.

Menurut dia, patroli tersebut juga bertujuan untuk meminta para pelaku usaha mendukung pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Kami juga meminta pelaku usaha mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membatasi jumlah pengunjung," ujar M Fahri Siregar saat ditemui usai kegiatan.

Ia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional maka dipastikan pengelola atau pelaku usaha tersebut bakal disanksi oleh Satpol PP Kota Cirebon.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.13-PEM, disebutkan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, lapak PKL dan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved