Dua Perampok Rumah Ditangkap di Cirebon, Gondol Ponsel hingga Mobil, Korban Daniaya dan Disekap

Petugas Satreskrim Polresta Cirebon membekuk dua pemuda yang merampok rumah warga di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa dua perampok di Mapolresta Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satreskrim Polresta Cirebon membekuk dua pemuda yang merampok rumah warga di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, dua perampok berinisial AB (20) RH (19) itu beraksi pada Selasa (8/2/2022) malam.

Baca juga: Penyelamatan Dramatis 2 ABK KM Luragung yang Terombang Ambing di Laut: Satu Anak Saya Belum Ketemu

Bahkan, menurut dia, keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menganiaya dan menyekap korban di rumahnya.

"Para tersangka menganiaya korban menggunakan kabel, cutter, dan lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/2/2022).

Petugas saat memeriksa dua perampok di Mapolresta Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/2/2022).
Petugas saat memeriksa dua perampok di Mapolresta Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/2/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, akibatnya korban pun mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Baca juga: Bocah Perempuan Tewas Akibat Tenggelam di Kubangan Air Bekas Galian Pasir Gunung Peuti

Selain itu, AB dan RH juga langsung meninggalkan rumah korban setelah menggondol barang-barang berharga dari mulai ponsel hingga mobil.

Mereka mengunci pintu rumah dari luar dan meninggalkan korban yang tidak berdaya setelah dianiaya menggunakan kabel hingga pisau cutter.

"Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu (9/2/2022) malam di tempat persembunyiannya," kata Anton.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk beraksi maupun barang berharga milik korban yang dicuri.

Baca juga: Previews PSS vs Persib Bandung, Tim Asuhan Robert Waspadai Dendam Wander Luiz, Ini Prediksi Line Up

Di antaranya, kabel, pisau cutter, sepeda motor, mobil, ponsel, dan lainnya. Hingga kini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved