Rebutan Lahan Keamanan Tambang Pasir, Anggota 2 Ormas di Garut Bentrok, 2 Orang Kena Sabetan Sajam
Berebut lahan dan uang keamanan di lahan penambangan pasir, lima anggota dua ormas di Garut terlibat pertikaian.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Berebut lahan dan uang keamanan di lahan penambangan pasir, lima anggota dua ormas di Garut terlibat pertikaian.
Kelima tersangka dari kedua ormas yang bentrokan itu berinisial, MM, AG, RS, AR dan S alias Sosop.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada akhir Januari 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pertikaian antar ormas itu bermula saat adanya perebutan lahan penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut.
"Berawal dari sebuah ormas yang sudah berlokasi di penambangan tersebut yang kemudian ada oknum ormas lainnya yang meminta uang kordinasi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: TNI-Polri Dapat Tantangan & Ancaman Baru dari KKB Papua: Di Mana Kami Ketemu di Situ Kami Baku Makan
Baca juga: Preman di Garut Kembali Berulah, Aniaya Temannya Sendiri, Ngaku Kenal Dadang Buaya
Saat diminta uang kordinasi salah satu ormas tidak terima dan terjadi pertikaian hingga pemerasan yang berujung pengeroyokan.
Pengeroyokan tersebut menimbulkan dua orang korban luka-luka akibat sabetan benda tajam.
"Kedua kelompol ormas ini akhirnya berhasil kami amankan, total ada lima tersangka,"
"Kami kenakan pasal pemerasan dan pengeroyokan, ancaman hukuman 9 tahun," ujarnya.
AKBP Wirdhanto menjelaskan pihaknya juga saat ini tengah menyelidiki terkait adanya penambangan pasir ilegal di kawasan Talagawangi itu.
Penambangan pasir yang diketahui sudah berjalan selama enam bulan itu saat ini sudah ditutup dan sedang dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Kita sudah pasang police line di lokasi penambangan," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi sita barang bukti berupa batu yanh digunakan untuk menganiaya korban, kemudian atribut ormas dan pecahan botol yang digunakan tersangka menganiaya korban. (*)