Kapolres Subang Sumarni Tangkap Pelaku Kejahatan dan Pertontonkan ke Publik

Kapolres Subang AKBP Sumarni menangkap pelaku kejahatan yang terkait dengan pengedaran narkoba di Kabupaten Subang

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Fauzi
AKBP Sumarni semasa menjabat Kapolres Sukabumi Kota. Kini AKBP Sumarni menjadi Kapolres Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kapolres Subang AKBP Sumarni menangkap pelaku kejahatan yang terkait dengan pengedaran narkoba di Kabupaten Subang selama bulan Januari 2022 sampai dengan awal Februari 2022. 

AKBP Sumarni mengatakan, selain menangkap peredaran narkoba terdapat juga pengungkapan kasus miras tanpa izin serta obat-obatan terlarang yang mengedarkan di wilayah hukum Polres Subang. 

"Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sediaan farmasi serta penjualan minum-minuman keras atau minuman beralkohol tidak berizin dengan rincian jumlah kasus sebanyak 13 dari jumlah tersangka 14 orang" ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (7/2/2022). 

Baca juga: KABAR Terkini Kasus Subang Yoris Diminta Collab Bareng Mimin, Terseret Petisi Pencucian Uang Yayasan

Baca juga: UPDATE Kasus Subang Yoris dalam Masalah Muncul Petisi Pengusutan Pencucian Uang Yayasan, Ini Isinya

Menurut Sumarni, dari pengungkapan 13 kasus ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Subang seperti, Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Compreng serta Kecamatan Subang Kota. 

"Tersangka masing-masing berinisial WS, YK, RS, TF, FA, JH, TH, AS, SA, HI, DS, HN, AF, ada juga satu orang tersangka jenis kelamin perempuan inisial CA yang merupakan Ibu Rumah Tangga," katanya. 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, sabu-sabu dengan berat 33,50 gram, 4.500 obat Hexymer, 420 obat Tramadol, dua buah pipet kaca, satu buah bong alat hisap, empat bungkus rokok, satu unit timbangan digital, serta 633 minuman beralkohol. 

Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menunjukan barang bukti narkoba di acara konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (7/2/2022).
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menunjukan barang bukti narkoba di acara konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (7/2/2022). (TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)

"Modus operandi pelaku dengan cara Transfer, COD, Petal Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel) dan transaksi langsung," kata Kapolres. 

Sementara itu, Terhadap 8 orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disangkakan,Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. dan paling banyak Rp 10.miliar 

Terhadap 1 (satu) orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,1 miliar. 

Terhadap 3 orang tersangka Perkara Penjualan Minuman Beralkohol dengan tidak memiliki izindisangkakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diancaman dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50,000.000.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved