Gadis Solok Dirudapaksa 3 Temannya, Pelaku Ditangkap di Pasar Cimol Gedebage, Ini Modus Pelaku
Kasus seorang gadis dirudapaksa 3 temannya sendiri terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
TRIBUNCIREBON.COM- Kasus seorang gadis dirudapaksa 3 temannya sendiri terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Korbannya diketahui merupakan gadis berusia 16 tahun SA.
Sementara pelakunya berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial RS (19), GN (21), dan MA (16).
Ketiganya berhasil diamankan setelah kabur ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan kasus ini.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Subang Terbongkar, Ternyata Ada 2 Perintah yang Diterima Danu dari Yoris, Apa Itu?
Ia menjelaskan, para pelaku diamankan pada dua lokasi di kawasan Pasar Cimol Gedebage Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Pelaku diamankan pada Jumat (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Solok.
"Modus para pelaku ini adalah dengan mengantarkan pulang korban," kata Rifki, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Dengar Suara Gemuruh dari Kawasan Gunung Guntur, Warga Garut Khawatir Terjadi Bencana
Kejadian sebelumnya
Rifki menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada Jumat (6/9/2021) yang lalu.
Korban dan pelaku, kata dia, saling mengenal dan sudah saling berteman.
"Saat beraksi pelaku ini bekerja sama dengan spontanitas," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa di Bali, Korban Dipaksa Minum Arak Oleh 2 Pria Usia Belasan Tahun
Ia menyebutkan, perbedaan pelaku melancarkan aksinya tidak lama dan dalam satu rangkaian.
"Sekitar satu jam, dan bergantian," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Iptu Rifki Yudha Ersanda menyebutkan, tindak pidana ini terjadi di dalam rumah dan pondok belakang rumah.
"Pelaku yang pertama kali diamankan pada Jumat (4/2/2022) adalah berinisial RS di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban Minta Ini ke Hakim
Selanjutnya, diamankan GN dan MA di dalam rumah yang berjarak lebih kurang 3 menit dari lokasi pelaku RS diamankan.
Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan awal.
"Setelah itu pada hari Sabtu (5/2/2022) pukul 12.00 WIB, para pelaku dibawa ke Polres Solok," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/cabul.jpg)