Anak Ati Rohaeni Akhirnya Buka Suara Soal Ibunya yang Ditusuk Hingga Meninggal: Kok Tega

Anak sulung dari guru yang dibunuh oleh mantan suami, Kristian Nur Cahyo (26) masih merasakan duka yang mendalam atas kepergian ibunda tercintanya

Facebook/Wildian Syah
Guru SD 032 Tilil Kota Bandung, Ati Rohaeni, jadi korban pembunuhan ditusuk oleh mantan suaminya di halaman sekolah, Senin (7/2/2022). 

"Ditusuk sebanyak satu kali. Kami langsung meluncur ke TKP namun demikian korban sudah tergeletak di sana. Artinya, kita tidak dapat menolong korban. Dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia," ucapnya. 

Setelah menghabisi nyawa korban, kata Nanang, pelaku hanya berpindah tempat ke belakang sekolah dan menunggu diamankan Polisi. 

"Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah baru diamankan oleh Polsek Coblong," katanya.

Pelaku penusukan

Pembunuhan Ati Rohaeni, seorang guru Sekolah Dasar (SD) 032 Tilil, Sadang Serang, Kota Bandung, diduga sudah direncanakan pelaku.

Kapolsek Coblong, Kompol Nanang mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku bernama Nano yang merupakan mantan suami korban ini, sudah menunggu korban di depan gerbang sekolah.

"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan, karena sebelumnya sudah ada musyawarah yang difasilitasi Sekolah sekitar beberapa hari sebelumnya," ujar Nanang, saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022).

Pelaku pembunuhan Ati Rohaeni
Pelaku pembunuhan Ati Rohaeni (Tribun Jabar/Nazmi)

"Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin tersangka menunggu korban di pintu gerbang sekolah. Berdasarkan fakta tersangka sudah ada niat," tambahnya.

Sementara terkait pisau yang digunakan pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah sudah dibawa dari rumah atau tidak.

"Memang masih kita dalami pisau dari mana yang pasti ada tersangka," katanya. 

Menurut Nanang, berdasarkan hasil outopsi, pelaku hanya melakukan penusukan satu kali ke bagian perut korban.

"Satu tusukan di perut bagian kiri, lukanya sebilan centi meter dekat dengan jantung," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved