Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Minta Tak Dihukum Mati, Ini Jawaban Kajati Jabar
Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung yang meminta keringanan dari hukum mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.ud, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyutujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 siswa.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam sidang Herry Wirawan, membacakan replik atau jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Asep N Mulyana seusai sidang.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
"Pertama, bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Asep juga tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim agar Yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.
Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Oleh sebab itu kami meminta kepadq Majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa, dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya, diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban. Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.
Yayasan milik terdakwa, kata dia, harus disita dan dilelang. Sebab, kata dia, Yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.
"Tanpa ada Yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis, oleh karena itu kami tetap meminta agar Yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.
Saat menyampaikan pembelaan,Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru.
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa ustaz bejat yang telah rudapaksa 13 santri di Bandung ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.