Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Minta Tak Dihukum Mati, Ini Jawaban Kajati Jabar

Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati

(Foto Kejati Jabar)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

"Oleh sebab itu kami meminta kepadq Majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa, dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya, diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban. Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya. 

Yayasan milik terdakwa, kata dia, harus disita dan dilelang. Sebab, kata dia, Yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan. 

"Tanpa ada Yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis, oleh karena itu kami tetap meminta agar Yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya. 

Saat menyampaikan pembelaan,Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban. 

Hal itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). 

Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru. 

"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang. 

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya. 

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved