Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati Minta Tak Dihukum Mati, Ini Jawaban Kajati Jabar
Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung yang meminta keringanan dari hukum mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.ud, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyutujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 siswa.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam sidang Herry Wirawan, membacakan replik atau jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Asep N Mulyana seusai sidang.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
"Pertama, bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Asep juga tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim agar Yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.
Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.