Siwi Widi Ketahuan Terima Duit Korupsi dari Anak Pejabat Ditjen Pajak, Duit Rp 647 Juta Dikembalikan

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi Widi khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com Tatang Guritno/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus korupsi, Wawan Ridwan (kiri) dan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (kanan). 

Dalam dakwaan KPK, Siwi Widi diduga mendapatkan aliran pencucian uang diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M.Farsha Kautsar.

Dia diduga menerima aliran uang sebanyak 21 kali pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Berikutnya, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp 509.180.000.

Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Untuk Wawan, dia didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Baca juga: SOSOK Muhammad Farsha Kautsar Transfer Duit Korupsi Ayahnya ke Siwi Widi, Kerap Belanja Barang Mahal

Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.

Wawan sendiri bungkam saat ditanya perihal aliran uang kepada Siwi Widi Purwanti itu.

Selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/2) kemarin, mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra) itu memilih diam saat ditanya soal itu.

Dia terus berjalan tanpa membalas pertanyaan soal aliran uang Rp 647 juta ke Siwi Widi.

Di sisi lain, pengacara Wawan, Choirunisa Fazhara, memilih menyerahkan persoalan itu dalam persidangan.

Choirunisa enggan berbicara banyak.

"Kalau untuk masalah masuk terkait perkara kita belum bisa jelaskan, karena kita belum masuk kan.

Jadi nanti ikutin saja prosesnya, nanti di persidangan juga terungkap siapa Siwi Widi," kata Choirunisa usai sidang.

"Nanti dibuktikan di persidangan ya, karena ini kan baru dakwaan jaksa ya, belum pembuktian.

Karena kalau di korupsi itu kan ada pembuktian terbalik juga ya, nanti kita lihat yah rekening korannya bagaimana," imbuh pengacara Wawan lainnya atas nama Sintia Buana Wulandari. (tribun network/riz/dod)

Berita lain terkait Siwi Sidi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved