Nasib Susi Air Terusir Bikin Susi Pudjiastuti Kesal, Fakta Sebabnya Terkuak, Satpol PP Bilang Begini

Kuasa hukum Susi Air, mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021, namun belum juga disetujui. Ternyata

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribunnews.com/Tangkap Layar Video Twitter @Susi Pudjiastuti
Nasib Susi Air Terusir Bikin Susi Pudjiastuti Kesal, Fakta Sebabnya Terkuak, Satpol PP Bilang Begini 

Kuasa hukum Susi Air, mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021, namun belum juga disetujui. Ternyata . . .

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kesal dengan tindakan yang dilakukan anggota Satpol PP di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara.

Susi Pudjiastuti, sang pengusaha dan pemilik perusahaan penerbangan Susi Air, mengunggah utas di akun Twitter tentang aksi Satpol PP yang mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar Malinau di Bandara Robert Atty Bessing.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022).

Dalam video itu, terlihat banyak anggota Satpol PP yang datang ke hanggar. Mereka kemudian mengangkut pesawat ke luar hanggar.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecewa, Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa oleh Satpol PP dari Hanggar Malinau

Baca juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Bingung Ditanya Soal Dokumen Pribadi yang Jadi Bungkus Gorengan

Susi pun mengunggah kembali utas berikutnya.

"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata," tulisnya.

Dalam cuitan berikutnya, Susi Pudjiastuti menuliskan persoalan sewa hanggar pesawat.

Pihak Susi Air, kata Susi Pudjiastuti, sudah mengajukan permohonan perpanjangan sewa hanggar beberapa kali sejak November.

Namun permohonan itu ditolak, dengan alasan yang tidak diketahui Susi Air.

"Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara," tulis Susi.

Lantas apa sebenarnya yang terjadi, hingga Pesawat Susi Air 'Diusir'?

Sudah Ada Penyewa Lain

Dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com, Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun pengajuan itu belum disetujui.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.

Penjelasan Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Selain itu, Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Butuh waktu

Sementara itu pihak manajemen Susi Air sudah mengajukan dispensasi waktu tiga bulan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar itu.

Lalu, pesawat itu sedang dalam perbaikan mesin.

Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.

"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal.

Satpol PP jalankan perintah

Seperti diberitakan sebelumnya, pemindahan paksa itu sangat disayangkan.

Pasalnya, pesawat itu sudah melayani rute penerbangan perintis selama 10 tahun.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Bandara Robert Atty Bessing

Hanggar Malinau ini berada di Bandara (Bandar Udara) Robert Atty Bessing (IATA: LNU, ICAO: WAQM, sebelumnya WALM dan WRLM), juga dikenal sebagai Bandar Udara Kolonel R.A. Bessing,] adalah bandar udara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: SOSOK Nadine Kaiser, Putri Susi Pudjiastuti yang Kirim Video Pesawat Susi Air Diusir Keluar Hanggar

Baca juga: Video Asusila Mirip Anggota DPRD di Medan Viral, Lakukan Video Call Tanpa Busana, Ini Kata Polisi

Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 1.610m x 30 m. Terletak 2 KM dari pusat kota malinau tepatnya di kordinat 033425.52N 1163659.60E. Bandara ini di operasikan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Malinau dan Unit Penyelenggara Bandar udara (UPBU) serta oleh Kantor Cabang Pembantu PERUM LPPNPI AIRNAV MALINAU.

Di Bandara ini dilayani beberapa maskapai, yaitu Wings Air, Xpress Air, Susi Air dan MAF. penggunaan ATR 42 dan ATR 72-500/600 yang dioperasikan Xpress Air dan Wings Air merupakan pesawat komersial paling besar yang Landing di bandara ini.

Dokumentasi pemberitaan TribunKaltim.co, selama periode 2017, Susi Air menyiapkan satu pesawat tipe Pilatus kapasitas 7 penumpang dan satu pesawat tipe Caravan dengan kapasitas 12 kursi penumpang.

Sedikitnya ada sembilan rute penerbangan pergi pulang yang disubsidi Pemprov Kaltara kala itu.

Rute tersebut yakni sebagai berikut:

1. Nunukan - Long Layu (PP)

2. Nunukan - Binuang (PP)

3. Malinau - Long Nawang (PP)

4. Malinau - Long Alango (PP)

5. Malinau - Long Pujungan (PP)

6. Tanjung Selor - Data Dian (PP)

7. Tanjung Selor - Mahak Baru (PP)

8. Malinau - Long Ampung (PP)

9. Tanjung Selor - Long Ampung (PP).

Di sisi lain, pada April 2018, dalam pemberitaan TribunKaltim.co, Pemkab Malinau juga berencana memberikan penerbangan subsidi untuk rute Malinau - Data Dian, Malinau - Long Nawang, Malinau - Sungai Boh, Malinau - Pujungan, Malinau - Long Alango, Malinau - Long Pala, dan Malinau - Mahak Baru.

Namun rencana Pemkab Malinau tersebut yakni mencari maskapai penerbangan lain, selain Susi Air.

Bupati Malinau saat itu, Yansen TP mengemukakan, Susi Air yang diharapkan bisa melayani penerbangan bersubsidi itu, tidak memberikan toleransi harga dan frekuensi terbang kepada pemerintah daerah.

"Seharusnya mereka menyesuaikan dengan pagu yang tersedia. Mereka minta perhitungannya disesuaikan dengan perhitungan mereka. Itu tidak bisa, karena banyak rute yang mau kita layani," kata Yansen, seperti dilansir TribunKaltim.co, Senin (9/4/2018) silam.

Adapun subsidi penerbangan APBN senilai Rp 19 miliar sudah beroperasi sejak awal Maret 2018.

Kemudian subsidi APBD Kalimantan Utara Rp 12 miliar juga sudah beroperasi.

Saat itu, tinggal subsidi penerbangan dari APBD Kabupaten Malinau Rp 5 miliar dan Kabupaten Nunukan Rp 7 miliar yang belum beroperasi melayani masyarakat.

Baca juga: SOSOK Nadine Kaiser, Putri Susi Pudjiastuti yang Kirim Video Pesawat Susi Air Diusir Keluar Hanggar

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau"

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved