Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Edy Mulyadi, aktivis, yang bilang Kalimantan tempat jin buang anak, langsung ditahan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan pertama,

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi, aktivis, yang bilang Kalimantan tempat jin buang anak, langsung ditahan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan pertama, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi kemarin memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri. Sebelumnya pada Jumat, ia tidak datang ke Polda Metro Jaya.

Edy diperiksa atas kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian. Dalam satu kesempatan terkait dengan penolakan Ibu Kota Nusantara (IKN), Edy menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf.
Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Capture Youtube)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi. Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. "Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Pada Jumat (28/1/2022), Edy Mulyadi tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan pertama dari Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir.

"Beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman.

Baca Juga: Polisi akan Jemput Edy Mulyadi jika Mangkir dari Panggilan Kedua pada 31 Januari 2022

Menurut Herman, pemanggilan kepada Edy tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujarnya.

Ia menyampaikan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya.

Ada pun, Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu. 

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

Banyak Dilaporkan

Mantan politisi PKS Edy Mulyadi kini diserbu laporan polisi setelah berani menghina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibu Kota Negara yang baru.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.

Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).

"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.

Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.

Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama.

Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.

Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.

Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.

Berita tentang Edy Mulyadi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved